Dampak PPN 12 Persen, Inilah Beberapa Kisaran Harga Premium

- 21 Desember 2024 06:43
(/)
RAGAM, PUSTAKAWARTA.COM - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan mulai memberlakukan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen.
Penerapan kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN menjadi 12 persen diperkirakan akan berdampak pada harga barang-barang tertentu, khususnya barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah. Meski demikian, kebutuhan pokok masyarakat tertentu tetap dikecualikan dari kebijakan ini sehingga tidak akan mengalami kenaikan harga.
Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis-jenis barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, agar dapat mempersiapkan diri terhadap potensi perubahan harga.
Berikut ini adalah daftar makanan premium yang diprediksi akan terdampak kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
1. Daging Premium
Daging premium seperti wagyu dan kobe akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Saat ini, harga daging wagyu A5 berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per kilogram. Dengan penambahan PPN sebesar 12 persen, harga daging tersebut dapat naik sekitar Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per kilogram.
2. Ikan Premium
Ikan premium, termasuk salmon dan tuna, juga akan terdampak oleh kebijakan ini. Harga rata-rata ikan salmon dan tuna premium saat ini mencapai Rp 200.000 per kilogram. Dengan PPN 12 persen, diperkirakan harga ikan ini akan naik sekitar Rp 24.000 per kilogram.
3. Beras Premium
Beras premium juga termasuk dalam daftar barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Harga rata-rata beras premium saat ini adalah Rp 15.450 per kilogram. Setelah dikenakan PPN 12 persen, harga beras tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar Rp 17.304 per kilogram, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 1.854.
4. Sayur dan Buah Premium
Selain daging dan ikan, sayur dan buah yang berlabel premium juga akan terkena dampak kenaikan PPN ini. Harga sayur dan buah premium diperkirakan akan mengalami kenaikan, menyesuaikan dengan tarif baru yang berlaku mulai awal 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk memahami dan mempersiapkan diri terhadap kemungkinan kenaikan harga pada barang-barang mewah, khususnya makanan premium. (*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu